Telepon selular sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat masa
kini. Tak sekedar untuk bertelepon atau berkirim pesan singkat, kini
ponsel pintar menjadi bagian hidup kita sehari-hari. Kita berkomunikasi
dengan teman melaui berbagai sosial media. Kita juga bisa melakukan
transaksi perbankan dan belanja online dengan mudahnya sekarang.
Semuanya melalui ponsel pintar.
 |
Sumber: tirto.id (Getty images) |
Sehubungan dengan telepon selular, sekarang di Indonesia sedang
heboh-hebohnya pendaftaran ulang nomor telepon selular prabayar. Saya
sih tidak perlu ikutan heboh, karena sebagai pengguna kartu pascabayar,
sudah terdaftar sejak awal berlangganan layanan telepon selular ini.
Informasi yang saya dapat di media menyebutkan Kementrian komunikasi
dan Informatika mengagendakan periode registrasi kartu seluler dari 31
Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018 (
sumber). Lewat dari itu, baru nomor telepon selular yang tidak melakukan registrasi akan diblokir secara bertahap (
sumber).
Tapi dasarnya netizen Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini
mudah sekali termakan dan mengedarkan berita-berita hoax. Masih banyak
yang percaya pendaftaran ulang ini hanya akal-akalan pemerintah untuk
memanfaatkan data kependudukan. Malah ada isu yang beredar kalau datanya
akan digunakan untuk kepentingan salah satu partai politik di pemilu
2019 mendatang.
Isu hoax lainnya adalah nomor telepon yang tidak mendaftar ulang akan
diblokir mulai 31 Oktober 2017. Bantahannya sudah dijawab di atas ya?
Beredar juga berita hoax yang mengatakan Kementrian Kominfo tidak pernah
memberikan pernyataan untuk pendaftaran ulang, nanti data-data yang
terkumpul akan dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Padahal sebenarnya pendaftaran saat membeli nomor telepon selular
sudah beberapa tahun dilakukan bukan? Dari awal kita disuruh mendaftar
dengan mengirim data ke nomor 4444. Mungkin sekarang mau dibuat lebih
tertib dengan pembatasan masing-masing orang maksimal memiliki 3 nomor
dari masing-masing operator selular.
Sekarang ini dengan mudahnya orang membeli nomor baru sesuka hatinya.
Jumlah nomor dan ponsel yang aktif malah melebihi jumlah penduduk
Indonesia (
sumber).
Memang banyak juga yang mengganti nomor ponsel karena membeli paket
internet. Semoga dengan tertibnya pendataan nomor ponsel nanti, harga
paket internet isi ulang jadi makin terjangkau ya.
Pembatasan ini punya dampak positif mengurangi kejahatan menggunakan
jaringan telepon seperti penipuan perbankan dan undian berhadiah. Pasti
sering kan mendapat sms penipuan semacam itu dari nomor tak dikenal?
Atau malah ada yang pernah tertipu dan mengalami kerugian?
Sebenarnya pendataan pengguna nomor telepon prabayar ini sudah lama
dilakukan di negara-negara maju. Warga lokal mendaftar dengan KTP (ID
Card) sedangkan warga asing dengan paspor. Ini juga membuat mereka
jarang sekali menganti nomor ponselnya. Masa kita tidak mau Indonesia
selangkah lebih maju?
Belum ada tanggapan untuk "Pendaftaran Nomor Telepon Selular"
Posting Komentar